Iklan Bos Aca Header Detail

Cekoki Anak dengan Minyak Hingga Tewas, Ibu dan Teman Dekat Dituntut 17 Tahun Penjara

Cekoki Anak dengan Minyak Hingga Tewas, Ibu dan Teman Dekat Dituntut 17 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Ayu Alivia dan teman dekatnya M Amin dituntut 17 tahun pidana penjara oleh JPU Kejari Bandarlampung Supriyanti. Selain dituntut tinggi, keduanya didenda sebesar Rp50 juta dan subsidair 6 bulan penjara.  Ayu dan M. Amin dinilai bersalah mencekoki putrinya sendiri yang masih berumur 9 bulan dan ramuan hingga tewas. (Berita terkait : Pembunuh Balita 9 Bulan Terancam Hukuman Mati) Dalam dakwaan JPU Supriyanti, Ayu dan M. Amin pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Pak Sadul, Jalan Yos Sudarso Gang Cendana I Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi diduga telah membunuh KSR anak Ayu yang masih berusia 9 bulan. \"M. Amin beniat menghilangkan nyawa pada  Kamis  tanggal  4 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB  di  gubuk  yang  terletak  tidak  jauh  dari  rumah pelaku Jalan Wr Supratman Kelurahan Talang Bandar Lampung,  membuat racikan berupa gula merah yang dicampur dengan asam  jawa  yang  ditambah  dengan minyak panbo, setelah ramuan tersebut diracik, sebagian dimasukan ke dalam kantong plastik,\" kata JPU Supriyanti. Kemudian lanjutnya, Amin menghubungi Ayu dan  mengajak untuk bertemu di sebuah kontrakan milik Ranti di daerah cendana I Kelurahan Bumi waras Kota Bandar Lampung, dengan membawa bayinya yang masih berusia sekitar 9 bulan. \"Selanjutnya pada hari  Sabtu  tanggal  6  Februari 2021 sekira jam 12.00 WIB Ayu dan dan Amin. Kemudian Amin menyuruh Ayu untuk meminjam gelas dan sendok, setelah gelas dan sendok disiapkan,\" jelasnya. Kemudian Amin mengeluarkan  racikan  berupa asam jawa dan gula merah yang  dicampur  dengan  minyak panbo, yang dibeli oleh  terdakwa 2 minggu sebelumnya.  Dari kantong plastik dimasukan ke dalam gelas plastic dan di aduk, kemudian sambil menggendong, Amin memasukkan racikan tersebut dengan menggunakan  sendok  ke  mulut  korban. Setelah korban tewas, korban sempat diberi minyak kayu putih dan hendak dibawa ke Puskesmas, namun dilarang oleh M. Amin dengan alasan dibawa ke dukun untuk berobat. Namun akhirnya dinyatakan meninggal. \"Hingga korban diantar ke Rumah Ayu atau nenek korban, lalu Ayu kabur dengan alasan ada keperluan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: